statistiknawangan-Dengan diberlakukannya Undang-undang No 6 Tahun 2014 dan diterbitkannya PP No. 60 Tahun 2014, salah satu topik yang banyak diperbincangkan adalah besaran dana yang diterima desa yang besarnya maksimal hingga 1,4 miliar rupiah.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 tersebut, besaran dana desa yang akan diterima masing-masing desa dihitung dengan melihat luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis. Indeks Kesulitan Geografis adalah salah satu indikator penghitung dana desa.
Pengertian Indeks Kesulitan Geografis (IKG)
Lalu, apa sebenarnya yang di masud IKG? Indek Kesulitan Geografis (IKG ) merupakan indeks komposit tertimbang yang besarannya antara 0-100 untuk setiap wilayah. Semakin besar indeks yang dimiliki suatu wilayah, maka semakin tinggi tingkat kesulitan wilayah tersebut. IKG disusun oleh BPS yang dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 menindaklanjuti permintaan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyediakan data terkait tingkat kesulitan geografis sebagai alat ukur penghitung tingkat kesulitan geografis.
Menurut Thoman Pardosi, Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, IKG disusun dari tiga komponen.
Pertama, ketersediaan pelayanan dasar seperti fasilitas pendidikan yang meliputi jumlah fasilitas pendidikan seperti TK,SD,SLTP, SLTA dan jarak ke fasilitas terdekat jika tidak ada fasilitas di desa; serta fasilitas kesehatan yang meliputi jumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, praktik dokter, poskesdes, dan jarak atau kemudahan jika tidak ada fasilitas di desa.
Kedua, kondisi infrastruktur seperti keberadaan fasilitas ekonomi, pertokoan, pasar, minimarket, hotel, bank; bahan bakar untuk memasak dan keberadaan agen/penjual LPG/minyak tanah; serta keluarga pengguna listrik dan penerangan di jalan utama desa.
Ketiga, akses transportasi seperti jenis dan kualitas jalan, aksesibilitas jalan, keberadaan dan operasional angkutan umum; serta transportasi dari kantor desa ke kantor camat dan kantor bupati/walikota.
Konsep dan metode penghitungan IKG
Konsep IKG yaitu bagaimana keterpaduan ketiga komponen di atas dikaitkan dengan ibu kota kabupaten desa setempat. Misalnya, untuk mengukur jauh atau dekatnya jarak sebuah desa maka dilihat dari seberapa jauh dan bagaimana akses dari dan menuju ibu kota kabupaten desa setempat, bukan dari ibu kota provinsi. Sebuah desa yang ramai dan cukup dekat jaraknya dengan perbatasan Malaysia, misalnya, bisa dikatakan sulit jika jarak menuju ibu kota kabupaten desa setempat cukup jauh dan sulit diakses.
Sementara untuk metode penghitungannya, IKG diolah dari data Podes tahun 2014, yang kemudian dibuatkan indeksnya. Misal data mengenai jarak, ada yang diukur dengan meter, ada yang pula yang diukur dengan kilometer. Nah, semuanya diseragamkan dalam suatu indeks komposit tertimbang dengan skala 0-100. Jika nilai IKG semakin mendekati 100, maka tingkat kesulitan geografisnya semakin tinggi, sebaliknya jika nilai IKG semakin kecil maka tingkat kesulitan geografisnya juga semakin rendah.
Hasil penghitungan IKG Tahun 2014
Dari hasil penghitungan,persentase desa di Indonesia menurut IKG 2014 masih dikategorikan bagus. Sebanyak 57,4 persen desa termasuk kategori IKG 30-50. Hanya 13,7 persen desa termasuk dalam kategori IKG 60 ke atas.
Sebagaimana tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2014, tingkat kesulitan geografis merupakan faktor pengali dalam formula pembagian dana desa dalam satu kabupaten/kota.
