Statistik Nawangan-Swasembada pangan adalah kondisi dimana kebutuhan pangan bisa tercukupi dari
produksi sendiri. Swasembada Pangan merupakan salah satu program besar
pemerintahan Jokowi-JK. Sebagaimana banyak dimuat di media, target
swasembada pangan (utamanya beras) diharapkan terealisasi pada tahun 2017.
Sudah jamak diketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat konsumsi beras tertinggi. Menurut hitungan Badan Pusat Statistik, konsumsi beras perkapita masyarakat Indonesia mencapai 114 kg per tahun. Angka ini jauh di atas rerata konsumsi per kapita Asia yang hanya sebesar 90 kg per tahun.
Sesuai makna swasembada di atas, maka untuk mencapai kondisi dimana disebut sebagai swasembada maka target produksi beras harus sudah tercapai. Dengan menghitung angka konsumsi beras per kapita dan mengalikannya dengan jumlah penduduk, maka akan diketahui jumlah beras yang harus tersedia untuk mencukupi kebutuhan penduduk. Jika kita menggunakan angka 114 kg dan jumlah penduduk 250 juta jiwa, maka kebutuhan beras per tahun yang harus dicukupi adalah sebesar 27-28 juta ton per tahun.
Cara Menghitung Produksi Gabah
Beras yang kita konsumsi adalah produk turunan dari gabah. Sebelum
menghitung produksi beras, terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah
menghitung produksi gabah. Produksi gabah merupakan hasil perkalian
antara produktivitas dengan luas panen. Angka yang diperoleh adalah produksi
gabah kering panen (GKP). Dari angka produksi GKP inilah bisa diketahui
angka produksi GKG dan selanjutnya bisa dihitung angka produksi beras.
Untuk menghitung produksi GKP, Badan Pusat Statistik dan Kementerian
Pertanian merupakan lembaga yang bertanggung jawab melakukannya. Badan Pusat
Statistik menyediakan metodologi
survei
penghitungan produktivitas (survei ubinan) sementara Kementerian
Pertanian bertanggung jawab dalam mengumpulkan luas panen tanaman pangan
utamanya padi.
![]() |
| Survei Ubinan yang dilakukan bersama oleh KSK dan UPT Pertanian Sumber gambar: statistikbrebes.wordpress.com |
Luas tanam dan luas panen tanaman pangan penghitungannya dilakukan oleh dinas pertanian melalui petugas penyuluh pertanian lapangan. Luas tanam dihitung dengan cara memperkirakan luas tanam dengan pendekatan jumlah benih yang dibutuhkan, laporan petani kepada kelompok tani/kepala desa, sistem blok pengairan, dan bisa juga dengan pandangan mata berdasarkan luas baku lahan. Penghitungan luas panen dan luas tanam ini merupakan murni kegiatan yang dilakukan oleh dinas pertanian secara rutin setiap bulan.
Dari angka produktivitas per hektar dan luas panen tersebut, maka akan dihasilkan produksi gabah kering panen (GKP) nasional, provinsi dan kabupaten untuk setiap musim panen. Dan dari rangkaian kegiatan inilah muncul angka produksi gabah dan beras yang selama ini kita dengar dan baca dari media. Dengan kata lain, untuk menghitung produksi gabah diperlukan data survei ubinan yang berkualitas dan data luas panen yang akurat.
